Bagi Antasari, Gugat Polri Tentukan Nasibnya

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menyampaikan kekecewaannya karena pihak kepolisian tidak hadir menanggapi gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013). Antasari menggugat Kapolri Jenderal Timur Pradopo terkait tidak adanya kejelasan penanganan kasus SMS gelap pada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.

"Saya pribadi sebetulnya sangat meyesalkan ketidakhadiran termohon," ujar Antasari, di Ruang Sidang PN Jaksel, Rabu.

Antasari menyatakan kasus SMS gelap itu menyangkut bukti di pengadilan yang menjeratnya menjadi 18 tahun penjara. Ia mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman ke Nasrudin. Isi SMS saat itu, terang Antasari, juga tak dapat dibuktikan di persidangan. Dia mengatakan, sidang praperadilan ini menyangkut nasibnya yang dipenjara di Lapas Tangerang.

Ketidakhadiran Polri, menurut dia, akan memperlambat upayanya untuk membuat kasus itu menjadi terang benderang.

"Ini akhirnya memperlambat. Apa pun masalahnya bahwa persidangan ini menyangkut nasib kami," katanya.

Seperti diketahui, Antasari pernah membuat laporan kasus SMS gelap ke Polri LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan akan penanganan kasus itu. Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman kepada Nasrudin. Dalam persidangan, SMS itu juga tak dapat dibuktikan.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi ahli di bidang IT, Agung Harsoyo, diduga ancaman pesan singkat itu tidak dikirirm dari telepon genggam Antasari, tapi dikirim melalui alat teknologi informasi atau jaringan internet lain. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

Adapun, SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya". Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pengusutan kasus SMS gelap ini pun diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog