Timwas Century Tak Bisa Panggil Paksa KPK

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak untuk mempertahankan independensinya. Oleh karena itu, menurutnya, DPR atau Timwas sekalipun tak bisa memaksa KPK untuk memenuhi panggilan.

"Enggak bisa. Panggil paksa bagaimana? Materinya apa?" Kata Sutan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan, KPK dilindungi undang-undang untuk menjaga independensinya. Selain itu, KPK tidak bisa sembarangan memberikan hasil investigasi karena akan berdampak pada suatu kasus yang sedang disidiknya.

"Mudah-mudahan Timwas Century kembali ke rel semula. Kalau setiap investigasi dibuka, siapa yang di sana bisa lari. Namanya tim pengawas ya mengawasi, bukan mencari-cari saja," ujarnya.

Seperti diberitakan, KPK kembali tidak memenuhi panggilan Timwas kasus Bank Century DPR pada Rabu (29/5/2013) kemarin. Para politisi Senayan pun melayangkan kritik terhadap lembaga antikorupsi itu, termasuk wacana untuk memanggil paksa apabila kembali mangkir di pemanggilan selanjutnya. Hal ini jelas berbeda dengan apa yang disampaikan Sutan.

Anggota Timwas dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mengatakan, Timwas ingin tahu perkembangan penyidikan pasca-pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Karena sudah dua kali tidak hadir, kata dia, pihaknya mempertimbangkan untuk melakukan pemanggilan paksa KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat, Sohibul Iman, mengatakan, alasan ketidakhadiran yang disampaikan KPK masih sama, yakni tidak bisa menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Ia berpendapat alasan tersebut tidak masuk akal. Sohibul menambahkan, pihaknya akan melayangkan kembali surat kepada KPK untuk hadir pada 5 Juni 2013.

Dalam surat itu, kata dia, pihaknya akan menyampaikan dasar hukum terkait posisi DPR dan KPK. Ketidakhadiran KPK di rapat Timwas juga dipertanyakan ketika rapat pembahasan anggaran kerja 2014 dengan Komisi III DPR. Kebetulan, salah satu pimpinan KPK, yakni Zulkarnaen, hadir. Zulkarnaen mengatakan, pihaknya tidak bisa hadir lantaran agenda pertemuan tersebut, yang meminta menjelaskan perkembangan substansi penyidikan, belum bisa disampaikan atau dibuka ke publik.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog