Berkas Lengkap, Luthfi Hasan Segera Disidang

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan tersangka mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (30/5/2013). Selanjutnya, berkas akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Berkas LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), rencananya P21 hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Menurut Johan, ada waktu maksimal 14 hari bagi tim jaksa KPK untuk menyusun surat dakwaan perkara Luthfi. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

KPK menetapkan Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji dari dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Fathanah juga segera disidangkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap dua hari lalu. Diduga, pemberian yang diterima Fathanah dan Luthfi itu berkaitan dengan upaya kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.

Saat menjabat Presiden PKS, Luthfi dianggap mampu menekan pejabat Kementan mengingat Menteri Pertanian Suswono berasal dari PKS juga. Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Luthfi dan Fathanah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait penyidikan kasus Luthfi dan Fathanah ini, KPK telah memeriksa Mentan Suswono sebagai saksi. KPK juga memeriksa sejumlah petinggi PKS lain, di antaranya Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Presiden PKS Anis Matta, Bendahara PKS Mahfudz Abdurrahman, Sekretaris Jenderal PKS M Taufik Ridho, serta orang dekat Luthfi yang lain, seperti istri dan suruhannya. Selain itu, KPK menyita sejumlah aset Luthfi yang berupa sembilan mobil serta tujuh lahan dan bangunan. Nilai aset tersebut mencapai miliaran rupiah.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog