PKS: Polri Sudah Tindaklanjuti Laporan terhadap Johan Budi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui kuasa hukumnya Suhardi La Maira mengatakan, penyidik kepolisian telah menindaklanjuti laporan PKS terhadap Juru Bicara KPK Johan Budi. Hal itu disampaikan Suhardi seusai menemui pihak kepolisian di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).

"Kami sampaikan terima kasih sebesar-besarnya aparatur penegak hukum, dalam hal ini Mabes Polri telah bijaksana menerima laporan kami dan menindaklanjutinya," terang Suhardi.

Suhardi mengatakan, laporan itu telah masuk ke tahap penyidikan. Saat ditanya apakah sudah ada tersangkanya, Suhardi menjawab, "Sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saya juga menghormati proses penegakan hukum kita tidak bisa mendahului. Jadi nanti tunggu saja," katanya.

Tim kuasa hukum PKS datang bersama anggota Komisi III dari fraksi PKS Nasir Djamil. Nasir mengaku kedatangannya juga sebagai anggota DPR yang mengawasi dan menemani tim kuasa hukum PKS untuk mengetahui tindak lanjut laporan itu.

"Tadi kami dapat informasi bahwa kasus yang kami laporkan terkait dengan Johan Budi sudah mulai ke arah penyidikan. Kami tidak tahu apakah kemudian sudah ada tersangka atau tidak. Kita tunggu saja penjelasan Mabes Polri," terang Nasir.

Selain Johan Budi, PKS juga berencana melaporkan oknum penyidik yang saat itu berupaya melakukan penyitaan terhadap mobil terkait Luthfi Hasan Ishaaq di DPP PKS. "Akan ada laporan berikutnya," ujar Suhardi lagi.

Sementara itu, pihak kepolisian belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman beberapa waktu lalu menyatakan Polri masih menunggu penyidikan KPK terhadap Luthfi Hasan Ishaaq yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap impor daging.

Sebelumnya, Johan Budi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan Penghinaan. Johan dinilai telah menyampaikan pernyataan yang tidak benar bahwa PKS menghalang-halangi petugas KPK untuk melakukan penyitaan mobil. PKS sempat berseteru dengan KPK yang berusaha menyita enam mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Saat penyidik KPK hendak menyita mobil-mobil itu, petugas keamanan PKS beserta organisasi massa menghalang-halangi hingga akhirnya mobil itu masih belum bisa disita dan hanya disegel di kantor DPP PKS. PKS berdalih bahwa KPK ketika itu datang tanpa membawa surat penyitaan. Sementara pihak KPK mengaku sudah sesuai prosedur. Saat mendatangi kantor DPP PKS, penyidik mengaku telah membawa surat penyitaan.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog