ICW: Ada 56 Terpidana Korupsi Belum Dieksekusi

pstrongJAKARTA, KOMPAS.com/strong - Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi terpidana kasus korupsi, Bupati Aru, Maluku, Teddy Tengko. Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat masih ada 56 terpidana korupsi yang belum dieksekusi kejaksaan.nbsp;br /br /quot;Pasca (eksekusi) Teddy Tengko, dalam pantauan ICW masih ada 56 terpidana korupsi yang belum dieksekusi oleh kejaksaan,quot; ujar Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho, di Jakarta, Jumat (31/5/2013).br /br /Sebanyak 56 terpidana korupsi itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht periode 2002-2013. Dalam catatan ICW, sebanyak 23 orang belum berhasil dieksekusi karena melarikan diri atau berstatus DPO. Adapun, 33 lainnya belum dieksekusi karena sejumlah alasan, antara lain sakit dan tidak pernah memenuhi panggilan jaksa.br /br /Menurut Emerson, paling banyak adalah terpidana korupsi wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yakni 22 orang.Terpidana korupsi yang belum dieksekusi itu di antaranya mantan Direktur TVRI Sumita Tobing dalam kasus pengadaan peralatan TVRI yang merugikan negara Rp 12,4 miliar. Sumita Tobing dihukum 1 tahun 6 bulan pada Januari 2011 dan dimintanbsp; membayar uang pengganti 1,73 miliar.br /br /Kemudian, pengusaha Adelin Lis dalam kasus dana reboisasi dan illegal logging di kawasan Mandailing Natal yang merugikan negara Rp 119 miliar. Adelin dihukum 10 tahun penjara pada tahun 2008 serta membayar uang pengganti Rp 119 miliar dan US dollar 2,938 juta.br /br /Selain itu, kasus penyimpangan dana di BPUI senilai Rp 369 miliar dengan terpidana Sudjono Timan, mantan Dirut Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Sudjono dihukum 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar. Vonis itu bahkan telah dijatuhkan pada 3 Desember 2004 lalu.br /br /Emerson mengatakan, akan meminta keterangan pihak kejaksaan atas catatan tersebut./p

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog