Polri: Laporan PKS Masih Penyelidikan

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia menegaskan, pihaknya belum menaikkan status ke tahap penyidikan terhadap laporan Partai Keadilan Sejahtera dengan terlapor Juru Bicara KPK Johan Budi. Laporan itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka.

"Sementara untuk laporan yang kita terima terkait masalah itu masih proses penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka ataupun lain-lainnya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013).

Menurut Agus, untuk menaikkan ke tahap penyidikan perlu proses pembuktian. Pemeriksaan saksi-saksi pun diketahui belum pernah dilakukan. "Hal ini perlu kita lakukan karena memang dalam proses penyidikan pidana. Kita harus penuhi dulu hal-hal yang kita jadikan acuan," terang Agus.

Sebelumnya, kuasa hukum PKS Suhardi La Maira mengklaim, kepolisian telah menaikkan status ke tahap penyidikan terhadap laporan tersebut.

Johan Budi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 13 Mei 2013 lalu atas tuduhan penghinaan. Johan dinilai telah menyampaikan pernyataan yang tidak benar bahwa PKS menghalang-halangi petugas KPK untuk melakukan penyitaan mobil. PKS sempat berseteru dengan KPK yang berusaha menyita enam mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Saat penyidik KPK hendak menyita mobil-mobil itu, petugas keamanan PKS beserta organisasi massa menghalang-halangi hingga akhirnya mobil itu masih belum bisa disita dan hanya disegel di kantor DPP PKS.

PKS berdalih bahwa KPK ketika itu datang tanpa membawa surat penyitaan. Sementara itu, pihak KPK mengaku sudah sesuai prosedur. Saat mendatangi kantor DPP PKS, penyidik mengaku telah membawa surat penyitaan.

Editor : Hindra

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog