KPK Kirim Surat Jemput Paksa Darin Mumtazah

JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Darin Mumtazah di kawasan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Kamis (30/5/2013) siang. Ketua RT setempat, Dede alias Lisan, mengatakan, ada tiga petugas KPK yang mendatangi rumahnya dan meminta izin untuk melakukan jemput paksa. Darin adalah perempuan yang diduga sebagai istri siri mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi.

"Tadi siang KPK datang minta izin sama saya untuk nangkep (jemput paksa) Darin," kata Dede saat ditemui Kompas.com di rumahnya, Kamis (30/5/2013).

Dede mengaku melihat petugas KPK membawa surat penjemputan beserta salinannya. Namun, ia mengaku tak diberi salinan surat penjemputan itu. "Saya mau minta suratnya satu, tapi enggak dikasih," katanya.

Saat menemuinya, petugas KPK menyatakan bahwa akan menjemput Darin karena tak memenuhi dua panggilan KPK. "Kami mau minta izin ke Bapak selaku Ketua RT supaya nanti kalau kami lakukan penangkapan terhadap Saudari Darin, kami tak perlu izin lagi," ujar Dede menirukan pernyataan petugas KPK kepadanya.

Seperti diberitakan, Darin Mumtazah telah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap impor daging sapi.

Datangi Darin

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, tim penyidik KPK berencana memanggil Darin Mumtazah untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, Kamis (30/5/2013).

Tim penyidik KPK akan mendatangi Darin dengan membawa surat panggilan pemeriksaan.

"Tadi penyidik berencana memanggil Darin dengan mendatangi yang bersangkutan dengan membawa surat panggilan," kata Johan.

Namun, menurut Johan, tim penyidik KPK masih mencari keberadaan Darin.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog