DPD Pertanyakan Urgensi Wajib Militer

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida menilai, wacana memberlakukan wajib militer yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (RUU Komcad) tidak memiliki urgensi yang jelas. Menurutnya, Indonesia bukan termasuk negara yang perlu menerapkan aturan wajib militer.

Menurut dia, wajib militer diterapkan oleh negara-negara yang sangat terancam atau rentan atas serangan negara lain. Sementara posisi Indonesia saat ini, menurutnya, kondusif karena hubungan bilateral dengan negara-negara PBB atau negara di Asia Tenggara cukup aman.

"Urgensi wajib militer apa? Sistem pertahanan tidak mengarah ke perang, hubungan dengan negara PBB dan Asia Tenggara juga cair," kata La Ode, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Draf RUU Komcad telah bergulir dan akan segera dibahas oleh Komisi I DPR setelah RUU Keamanan Nasional disahkan menjadi undang-undang. Dalam RUU Komcad, diatur mengenai kewajiban masyarakat mengikuti pelatihan militer. Dalam draf RUU Komcad, Pasal 6 Ayat 3 disebutkan bahwa kompenen cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra. Sementara Pasal 8 Ayat 3 tentang pengangkatan anggota komponen cadangan mengatur bahwa pegawai negeri sipil, pekerja, dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog