DPR: RUU Komponen Cadangan Beda dengan Wajib Militer

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Sidik membantah Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (RUU Komcad) akan mewajibkan masyarakat mengikuti latihan militer atau wajib militer. Menurutnya, sifat dari aturan ini sangat fleksibel dan rekrutmennya juga akan dipilah-pilah.

"Ini berbeda dengan wajib militer. Kalau wajib militer itu diwajibkan, kalau ini rekrutmennya terbatas," kata Mahfudz, saat dihubungi, Jumat (31/5/2013).

Politisi PKS ini menjelaskan, status RUU Komcad masih dalam pembahasan tingkat satu. Banyak pandangan yang berkembang, tetapi diputuskan bahwa RUU ini akan kembali dibahas setelah RUU Keamanan Nasional disahkan. Mengenai urgensinya, kata Mahfudz, RUU Komcad dilandasi oleh semangat untuk menggenjot jiwa nasionalisme dan bela negara. Selain itu, ini juga untuk menyiasati efisiensi postur militer dari sisi sumber daya manusia.

Menurut Mahfudz, akan banyak personel yang pensiun setelah militer bergantung pada kecanggihan teknologi.

"Untuk menutupi itu (SDM), ada RUU Komponen Cadangan," ujarnya.

Dalam RUU Komcad, diatur mengenai kewajiban masyarakat mengikuti pelatihan militer. Dalam draf RUU Komcad, Pasal 6 Ayat 3, disebutkan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra. Sementara Pasal 8 Ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan mengatur bahwa pegawai negeri sipil, pekerja, dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota Komponen Cadangan.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog