Djoko Susilo Belum Lunasi Pinjaman Rp 12 Miliar ke Primkoppol

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Komisaris Polisi Legimo, mengaku pernah diperintah atasannya, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, untuk meminjam uang Rp 12 miliar dari Primer Koperasi Polri (Primkoppol). Saat itu, Djoko masih menjadi kepala Korlantas Polri sekaligus Pembina Primkoppol yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) Korlantas.

"Beliau kalau perintah memang tidak tertulis. Saya dipanggil, beliau sampaikan tolong cari dana, carilah di koperasi dulu," kata Legimo, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Menurut Legimo, uang Rp 12 miliar ini dipinjam dari Primkoppol untuk kepentingan komando atau untuk kegiatan-kegiatan yang tidak didukung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Namun, kata Legimo, pinjaman Rp 12 miliar itu belum dikembalikan hingga Djoko dimutasi menjadi Gubernur Akademi Kepolisian. Djoko melimpahkan tanggung jawab untuk melunasi utang tersebut kepada Legimo.

"Pada saat beliau akan ke Semarang, saya, Ketua Prim (Primkoppol), Bendahara Prim (Primkoppol), menghadap ke beliau (Djoko). Ketua Prim laporan, beliau (Djoko) bilang, 'Itu tanggung jawab Legimo itu'. Dengan nilai sebesar itu, saya bertanggung jawab dengan nilai Rp 12 miliar," tutur Legimo.

Lebih jauh Legimo mengungkapkan, prosedur untuk meminjam pada Primkoppol memang mudah. Hanya melalui permintaan secara lisan, Primkoppol akan mencairkan uang.

"Lisan Pak, dengan gampangnya Prim mencairkan uang," ujar Legimo menjawab pertanyaan majelis hakim.

Setelah menerima dana Rp 12 miliar tersebut, Legimo melaporkannya kepada Djoko. Namun, ia mengaku tidak tahu apakah ada dari uang Rp 12 miliar tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadi Djoko. Legimo juga mengaku tidak tahu bagaimana nasib pinjaman itu hingga saat ini.

"Sampai sekarang saya tidak tahu, Pak, karena saya sudah pindah ke Denma Mabes," ujar Legimo.

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Primkoppol Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan mengungkapkan, total pinjaman yang diajukan Djoko mencapai Rp 21 miliar. Yang sudah dikembalikan Djoko Rp 3 miliar sehingga tersisa Rp 18 miliar. Saksi lain, Halijah, mantan Bendahara Primkoppol, mengatakan, uang yang sudah dikembalikan Rp 4 miliar.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog