Mengapa KPK Intens Periksa Dada Rosada

JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Bandung Dada Rosada seolah menjadi "langganan" diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dada kembali diperiksa terkait kasus dugaan penyuapan kepengurusan perkara bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Jumat (31/5/2013). Pemeriksaan ini merupakan yang kelima kalinya bagi Dada.

Orang nomor satu di Kota Bandung itu bolak-balik ke Gedung KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Lantas, mengapa KPK intens memeriksa Dada dalam kasus ini?

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, seberapa seringnya seseorang diperiksa KPK tidak selalu menandakan orang tersebut bakal menjadi tersangka. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan Dada ditetapkan sebagai tersangka sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatannya.

"Berapa kali orang diperiksa itu tidak tergantung pada perubahan status," kata Johan.

Dia juga mengatakan, Dada kembali diperiksa hari ini karena pemeriksaannya memang belum selesai. Penyidik KPK, menurut Johan, masih memerlukan keterangan Dada sebagai saksi.

Sementara Dada enggan berkomentar banyak setiap kali diperiksa KPK. Dia juga enggan membeberkan materi pemeriksaan kepada wartawan.

"Banyak kaitannya ke sana, ke sini. Pertanyaannya tidak banyak, tapi diurai," kata Dada seusai pemeriksaannya, Rabu (29/5/2013).

Dari informasi yang diterima Kompas.com, KPK telah memiliki bukti dan petunjuk mengenai dugaan keterlibatan Dada.

Dalam kasus ini, orang dekat Dada, yakni Ketua Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap hakim Setyabudi. KPK juga menetapkan orang suruhan Toto yang bernama Asep Triana dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemkot Bandung Hery Nurhayat sebagai tersangka. Terkait penyidikan kasus ini, KPK mencegah Dada bepergian ke luar negeri.

Beberapa waktu lalu, KPK menggeledah ruangan Dada di kantor Pemkot Bandung, rumah dinas Dada di Jalan Pendapa Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, pada Jumat (17/5/2013, dan rumah pribadinya di Jalan Tirtasari II No 12 RT 12 RW 09, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Bandung, pada hari yang sama.

Dari penggeledahan di rumah pribadi Dada, tim penyidik KPK menyita beberapa barang, di antaranya SIM card Telkomsel (Kartu Halo) dengan nomor 0811224752 dan daftar riwayat hidup (RH) Dada.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog