Disebut dalam Kasus Simulator, Aziz Syamsudin Tak Membantah

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin hanya memberi klarifikasi singkat saat ditanya mengenai keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Ia memilih irit bicara karena masih ingin menunggu perkembangan dari kasus tersebut.

"Kita lihat perkembangan," kata Aziz, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Sebelumnya, dalam keterangan di persidangan Tipikor, Ketua Panitia Pengadaan Proyek Simulator Ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan mengaku pernah diperintah atasannya, Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, untuk memberikan sejumlah dana kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Teddy tidak begitu ingat kapan perintah untuk memberikan uang itu disampaikan Djoko. Seingat Teddy, dana untuk anggota DPR itu diberikan di tengah-tengah proses pengadaan proyek simulator roda dua dan roda empat dalam kurun waktu 2011-2012. Anak buah Djoko ini pun mengaku tidak tahu pasti berapa dana yang diantarkan untuk anggota DPR tersebut.

Menurutnya, ada empat kardus uang yang diantarkannya kepada anggota DPR, khususnya kelompok Banggar DPR. Teddy juga menyebut nama Anggota Komisi III DPR selain Nazaruddin yang menurutnya diberikan dana tersebut, yakni Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Aziz Syamsuddin (Partai Golkar), Desmond Mahesa (Partai Gerindra), dan Herman Heri (PDI Perjuangan).

Menanggapi hal itu, Aziz juga tidak memberi komentar banyak, termasuk mengenai kemungkinan bila ia dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya kita lihat saja perkembangannya. Jangan ngomong misalnya, ini soal hukum harus ada fakta dan data," ujarnya.

Ikuti berita terkait dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog