KPK: penyegelan mobil Luthfi sesuai prosedur

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa proses penyegelan lima mobil yang terkait dengan tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq sudah sesuai prosedur hukum.

"Tidak benar ada surat atau ketentuan prosedur hukum yang dilanggar, sudah jelas prosedur sesuai hukum acara dan memang biasa dilakukan KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa pada Senin (6/5), salah salah satu saksi yang dipanggil untuk Luthfi adalah Ahmad Zaky, ia dipanggil pada pukul 09.00 WIB tapi baru datang setelah makan siang.

"Pada pemeriksaan diketahui bahwa ia adalah seorang yang berperan untuk mengalihkan mobil-mobil dari LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dari satu rumah ke satu tempat lain, oleh karena itu pada pukul 20.30 WIB diajak ke tempat itu ternyata tempatnya di gedung DPP PKS," jelas Bambang.

Artinya menurut Bambang, Zaky diundang oleh penyidik dengan membawa lengkap surat perintah penyitaan, penggeledahan dan "printer" serta komputer untuk membuat berita acara penyitaan.

"Sampai di sana Zaky diminta untuk menunjukkan di mana mobil itu berada, kalau tidak salah mobil tiga, Carravele, Mazda CX9, dan ada satu lagi, ada yang dimiliki LHI dan orang lain, setelah diketahui tempatnya diminta kepada Zaky untuk bertemu siapa yang dituakan di sana dan di mana kunci mobil," tambah Bambang.

Penyidik menurut Bambang juga menemui pihak keamanan yang terdiri atas 2 orang yang berada di pos depan dan belakang dan memberitahukan kepada mereka mengenai surat kelengpanan dan penyitaan.

"Tapi surat penyitaan memang tidak diberikan karena yang diberikan adalah berita acara pemeriksaan, tapi ternyata Zaky tidak kembali dan menurut informasi ia melarikan diri karena ada yang melihat seorang mirip Zaky melompat pagar dengan jaket cokelat meski Zaky mengaku dia kelelahan dan tidur di lantai 5," ungkap Bambang.

Pada Senin malam itu juga, pihak keamanan DPP PKS diminta untuk menandatangani berita acara penyegelan. "Yang diminta adalah satpam tapi mereka menolak sehingga dibuat berita acara penolakan penyegelan," ungkap Bambang.

Meski penyidik tidak membawa mobil-mobil terkait Luthfi itu, tapi mobil dianggap sudah aman karena telah disegel.

"KPK juga sudah mengetahui siapa yang mengalihkan mobil itu ke kantor PKS dan orang itu juga sudah mengakui jadi kalau ada barang milik orang lain yang ditaruh di tempat lain maka hal itu akan menjadi masalah," jelas Bambang.

KPK telah menyegel delapan mobil yang terkait dengan Luthfi yaitu Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1230 TJE pada Jumat (3/5), mobil Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1330 SZZ dan enam mobil yang disegel adalah Volkswagen Carravelle dengan nomor polisi B 948 FRS yang dimiliki atas nama Ali Imron yaitu ajudan Luthfi, Mazda CX9 nomor polisi B 2 MDF atas nama Luthfi dan Toyota Fortuner B 544 FRS atas nama orang dekat Lutfhi yaitu Ahmad Zaky, serta dua mobil yang belum diverifikasi nomor polisinya yaitu Nissan Navara, Pajero Sport dan Mitshubisi Grandis.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Mentan Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman pernah bertemu pada 11 Januari di Hotel Aryaduta Medan untuk membahas kuota impor daging sapi.

(T.D017)

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog