Anggaran KPK Dipotong Rp 44 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggaran untuk Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2013 dipotong sekitar Rp 44,1 miliar dari pagu awal sebesar Rp 706,5 miliar menjadi Rp 662,4 miliar. Akibatnya, KPK memangkas anggaran untuk berbagai unit di KPK.

Pemotongan itu berdasarkan surat Menteri Keuangan tertanggal 14 Mei 2013 terkait Kebijakan Penghematan dan Pengendalian Belanja Kementerian/Lembaga. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar dilakukan pemotongan anggaran kementerian/lembaga untuk menghindari membengkaknya defisit anggaran.

Menyikapi pemotongan anggaran, KPK memotong paling banyak anggaran Sekretariat Jenderal, yakni mencapai Rp 30 miliar. Adapun anggaran untuk program pemberantasan korupsi dipotong sekitar Rp 14 miliar.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen saat rapat pembahasan anggaran 2013 terkait penyusunan UU APBN-P 2013 di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Zulkarnaen menjelaskan, realisasi anggaran KPK per 27 Mei mencapai Rp 125 miliar atau 17,77 persen dari pagu awal anggaran KPK. Adapun realisasi pendapatan KPK per 30 April yang sudah disetor ke kas negara sekitar Rp 103,5 miliar.

Pendapatan itu berasal dari jasa lembaga keuangan, hasil denda, ongkos perkara, uang sitaan hasil korupsi dan uang pengganti yang telah ditetapkan pengadilan, pendapatan pengembalian uang negara, serta pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara.

Dalam rapat, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga menyampaikan rincian pemotongan anggaran setelah Kementerian Keuangan memotong anggaran sebesar Rp 4 miliar. Pagu awal, PPATK mendapat Rp 79,3 miliar kini menjadi Rp 75,3 miliar.

Adapun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dipotong sebesar Rp 5 miliar dari Rp 153,7 miliar menjadi Rp 148,7 miliar.

Editor : Hindra

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog