"Setelah diperiksa dan diminta keterangan saksi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya di tahan di Mapolsek Pangkalan Baru," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Bariza Sulfi kepada wartawan, Kamis (6/6/2013).
Zakaria dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Polisi juga memeriksa sopir Zakaria bernama Reza. Reza mengaku, Zakaria masih terlihat adu mulut dengan Febriani saat berada di depan pintu kedatangan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang. Namun dia mengaku tak begitu jelas mendengar isi perdebatan tersebut.
"Baru kali ini saya melihat Pak Zakaria bersikap kasar," kata Reza.
(mpr/mpr)
0 comments:
Posting Komentar