Bawaslu Minta Klarifikasi KPU soal Hanura

  • Penulis :
  • Dani Prabowo
  • Senin, 17 Juni 2013 | 21:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu memanggil Komisi Pemilihan Umum untuk meminta klarifikasi pencoretan sejumlah caleg dari Partai Hanura di Daerah Pemilihan Jawa Barat II.

"Bawaslu mengklarifikasi KPU sebagai penyelenggara pemilu atau laporan yang disampaikan parpol (Hanura)," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (17/6/2013) malam.

Seperti diketahui, KPU mencoret 86 caleg dari lima parpol peserta Pemilu 2014, yaitu PAN, Gerindra, PPP, Hanura, dan PKPI. Dari kelima parpol tersebut, baru empat parpol yang telah melaporkan KPU terkait hasil verifikasi berkas bakal caleg tahap kedua ke Bawaslu, yaitu PAN, Gerindra, PPP, dan Hanura.

Hadar mengatakan, Bawaslu hanya memanggil satu pihak untuk diklarifikasi hari ini, yakni KPU. Klarifikasi itu, kata Hadar, terkait dugaan pelanggaran KPU saat verifikasi tahap kedua.

"Perlu dipahami, ini bukan proses sengketa. Ini proses pelaporan parpol yang menduga KPU melakukan pelanggaran," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah memediasi KPU dan Gerindra dalam kasus yang sama, Minggu (16/6/2013). Hasilnya, Bawaslu merekomendasikan agar KPU dan Gerindra melakukan pembicaraan terlebih dahulu. Bawaslu pun memberi waktu tiga hari kepada Gerindra untuk mengajukan sengketa pemilu jika tidak menerima hasil verifikasi KPU.

Editor : Hindra

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog