KPK Segera Minta Mendagri Nonaktifkan Gubernut Riau

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merekomendasikan penonaktifan Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau pada Kementerian Dalam Negeri. Hal ini menyusul ditetapkannya Rusli sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan. Rusli juga telah ditahan di rumah tahanan KPK, Jakarta Selatan.

"KPK akan merekomendasikan penonaktifan RZ (Rusli Zainal)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6/2013).

Surat rekomendasi itu, kata Johan, segera dikirimkan pada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan pihak DPRD Riau. Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas tiga tuduhan perbuatan korupsi. Pertama, Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan perda itu. Terkait pembahasan perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.

Petinggi Partai Golkar ini juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.

Johan mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat kasus korupsi tersebut. Sejumlah saksi pun telah diperiksa KPK terkait kasus itu. "Saat ini masih dikembangkan," katanya.

Editor : Hindra

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog