Sebagai seorang pengusaha yang baru merintis usahanya, Reza sering tidak tenang tidurnya. Rasa takut bercampur dengan rasa bersalah karena belum melakukan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Sebagai pengusaha muda, dia sama sekali belum melaporkan usahanya ke kantor pajak, apalagi melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh). Dan ketika melihat kehidupan Bambang tetangga rukonya, Reza sadar bahwa seharusnya dia sudah selayaknya membayar kedua pajak tersebut.
Sempat terbersit dalam hati Reza untuk menyewa jasa Konsultan Pajak, namun ketika Bambang menyebutkan jumlah feenya, dia mengurungkan niatnya. Apadaya kemampuan finansialnya masih belum memungkinkannya untuk melakukan hal tersebut. Namun, pencariannya tidak berhenti sampai disitu. Melalui peramban (browser) di tabletnya, diketiklah kata kunci yang ingin diketahuinya, "pajak".
Sesaat setelah menelepon nomor tersebut, Reza terkejut, suara merdu dan ramah diujung telepon melunturkan stigmanya tentang pegawai pajak menakutkan. Dari petugas, dia mendapatkan penjelasan tentang pajak secara rinci. Reza pun mendapatkan informasi bagaimana caranya melakukan pendaftaran sekaligus mendapatkan penjelasan bahwa nantinya dia akan dibimbing oleh Account Representative (AR) untuk mengurus pajaknya.
Bahkan banyak dari mereka yang telah memperoleh pendidikan perpajakan sejak mereka kuliah atau ketika mereka diterima sebagai pegawai Ditjen Pajak. Pengetahuan tentang pajak pun selalu bertambah dengan berbagai workshop dan in-house training yang diikutinya.
Pun ketika dirasa Wajib Pajak Pajak tidak mendapat penjelasan yang cukup tentang koreksi pajak yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak, AR dapat membantu memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak. Dengan berbagai peran tersebut AR pun dibekali kemampuan untuk memahami proses bisnis Wajib Pajak secara komprehensif.
Saat ini, Ditjen Pajak memiliki 6.885 petugas AR yang tersebar di 331 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Untuk mengetahui siapa AR dari Wajib Pajak tertentu, tinggal menghubungi Kring Pajak 500200, menyebutkan NPWP, dan dalam sekejap data AR sudah diketahui. Sudah menjadi kewajiban seorang AR untuk membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak perlu sungkan untuk menghubungi ARnya kapan pun dibutuhkan, tentunya dalam jam operasional kantor.
Tunggu apalagi, segera hubungi AR Anda, dan selesaikan kewajiban perpajakan Anda secepatnya. Bangga bayar pajak!
0 comments:
Posting Komentar