KPU: 77 Berkas Bacaleg Tak Penuhi Syarat

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan proses verifikasi tahap kedua berkas bakal calon anggota legislatif yang diajukan oleh 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Dari hasil verifikasi tersebut tercatat terdapat sebanyak 6.637 berkas bacaleg yang diajukan oleh parpol peserta pemilu kepada KPU dari 77 Daerah Pemilihan yang ada. Jumlah itu mengalami peningkatan dari jumlah sebelumnya yang hanya 6.577 berkas bacaleg.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, 6.637 berkas ini terdiri dari 4.170 berkas bakal caleg pria dan 2.467 berkas bakal caleg perempuan. Sedangkan, saat pengajuan berkas bakal caleg sebelumnya, jumlah bakal caleg laki-laki 4.134 dan perempuan

"Artinya jumlah keterwakilan bakal caleg perempuan yang ada 38 persen," kata Husni saat mengumumkan hasil verifikasi tahap kedua berkas bakal caleg di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/6/2013).

Meski demikian, dari 6.637 berkas, hanya 6.560 berkas bakal caleg yang dapat masuk di dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Dari jumlah itu, sebanyak 2.445 caleg perempuan, dan 4.115 merupakan caleg laki-laki. Sisanya sebanyak 77 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dari 6.560 berkas yang masuk dalam DCS, sebanyak 77 berkas masih belum memenuhi syarat (BMS)," kata Husni.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menjelaskan, berkas bakal caleg yang masih dinyatakan BMS berkaitan dengan persoalan sederhana, termasuk pencantuman nama yang kurang tepat..

 

Editor : Hindra

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog