KBRI Harus Bebaskan Hiu Bersaudara dari Vonis Mati di Malaysia

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz mendesak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia untuk membantu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) menghadapi proses hukumnya. Hiu bersaudara mendapatkan vonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.

"Pihak KBRI agar segera melakukan pendampingan, agar keduanya bisa bebas dari hukuman mati. Demikian juga Kemenakertrans (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan BNP2TKI untuk lakukan upaya hukum dan perlindungan secara maksimal," kata Irgan saat dihubungi pada Jumat (7/6/2013).

Hiu bersaudara merupakan kakak beradik asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang bekerja sebagai penjaga play station di Malaysia. Keduanya dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang pencuri di rumah majikannya di Malaysia. Kejadian itu bermula saat Hiu bersaudara memergoki korban hendak mencuri di rumah majikannya. Sempat terjadi perkelahian, sebelum akhirnya Frans Hiu berhasil menangkap si pencuri dan mencekik leher pelaku dari belakang hingga korban meninggal dunia karena kehabisan napas.

Setelah divonis mati, Hiu bersaudara langsung mengajukan banding ke Mahkamah Banding Rayuan karena merasa tidak bersalah. Namun, permintaan banding tersebut tidak dikabulkan. Keduanya dijerat Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal digantung sampai mati. Sejumlah upaya sudah ditempuh oleh Pemprov Kalbar untuk membebaskan kedua TKI itu. Namun, sampai hari ini upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Menurut Irgan, Hiu bersaudara tidak bersalah karena perlakuannya untuk membela diri dan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas pekerjaannya. "Jelas upaya membela diri, harusnya ini menjadi perhitungan penegak hukum di Malaysia. Hukuman mati sungguh tidak tepat. Kalau perlu, siapkan pengacara andal dari Malaysia yang bisa membela kedua terpidana. Segera datangkan pihak keluarga untuk memberi support moral kepada kedua TKI," ujarnya.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog