DPR: Banyak Kejanggalan dalam Kasus Hiu Bersaudara

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Nova Riyanti Yusuf mendesak pemerintah melakukan pembelaan terhadap Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) dalam menghadapi vonis hukuman mati dari Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia. Menurutnya, pembelaan harus dilakukan secara intens karena banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa Hiu bersaudara itu.

Menurut Nova, pada Oktober 2012, Komisi IX telah menerima pengaduan dari keluarga Hiu bersaudara. Bahkan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), pihaknya juga telah mendengar berbagai kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus tersebut. Di antara sejumlah kejanggalan itu, yang paling terlihat adalah di mana Hiu bersaudara dituduh membunuh. Akan tetapi, tindakan yang mereka lakukan sebenarnya upaya membela diri. Selain itu, pengacara Hiu bersaudara juga mengungkapkan bahwa kematian korban bukan karena dicekik, melainkan karena overdosis.

"Oleh karena itu, Menteri Luar Negeri, Menakertrans, dan Kedubes RI di Malaysia harus segera menyampaikan laporan secara tertulis mengenai perkembangan kasus Hiu bersaudara," kata Nova kepada wartawan, Jumat (7/6/2013).

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, DPR telah membentuk kaukus untuk perlindungan TKI yang terdiri dari organ lintas fraksi dan lintas komisi. Ia berharap pemerintah dapat bersinergi dengan kaukus DPR untuk melakukan pengawalan secara simultan terhadap semua kasus hukuman mati yang dihadapi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Hiu bersaudara merupakan kakak beradik asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang bekerja sebagai penjaga Playstation di Malaysia. Keduanya dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang pencuri di rumah majikannya di Malaysia. Kejadian bermula pada beberapa bulan lalu, saat Hiu bersaudara memergoki korban yang hendak mencuri di rumah majikannya. Sempat terjadi perkelahian sebelum akhirnya Frans Hiu berhasil menangkap si pencuri dan mencekik leher pelaku dari belakang hingga korban meninggal dunia karena kehabisan napas.

Setelah divonis mati, Hiu bersaudara langsung mengajukan banding ke Mahkamah Banding Rayuan, karena merasa tidak bersalah. Namun, permintaan banding tersebut tidak dikabulkan. Keduanya dijerat pasal 302 undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal digantung sampai mati. Sejumlah upaya sudah ditempuh oleh Pemprov Kalbar untuk membebaskan kedua TKI itu. Hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog