Belum Dipanggil KPK, Ini Kata Anas Urbaningrum

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain pada 22 Februari 2013 lalu, Anas Urbaningrum belum lagi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu terakhir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusnidar, dan Teuku Bagus Muhammad Noer.

"Saya belum tahu. Sampai sekarang saya belum dipanggil. Jadi, saya menjadi tersangka tanggal 22 Februari 2013 dan kalau ditetapkan tersangka hari ini, kan sama. Sama-sama belum dipanggil," kata Anas di Jakarta, Senin (10/6/2013).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas berhenti dari jabatannya sebagai ketua umum. Anas mengaku, kesibukannya saat ini adalah menulis, wisata kuliner, hingga belajar bisnis konveksi. Anas menyinggung mengenai pendaftaran calon legislatif sementara untuk Pemilu 2014 dengan penetapannya sebagai tersangka pada 22 Februari 2013.

"Bedanya, kalau 22 Februari itu belum bisa tanda tangan caleg, kalau sekarang (ditetapkan tersangka), saya bisa tanda tangan caleg," lanjut Anas.

Posisi Ketua Umum DPP Partai Demokrat sempat kosong setelah Anas ditetapkan sebagai tersangka. Pada waktu yang berdekatan, Demokrat harus menyerahkan daftar calon anggota legislatif dengan syarat adanya tanda tangan dari Ketua Umum. Hingga akhirnya posisi itu dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Penetapan Anas sebagai tersangka sempat disinggung bermuatan politis. Sebelum resmi diumumkan KPK sebagai tersangka, SBY meminta Anas untuk fokus pada kasus hukumnya. Saat itu memang nama Anas telah lama disebut-sebut terlibat proyek Hambalang. Draf sprindrik penetapan itu beredar luas.

Editor : Hindra

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog