Pemerintah hapus utang PDAM Samarinda Rp56,7 miliar

Samarinda (ANTARA News) - Pemerintah pusat akhirnya menghapus utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Samarinda, Kalimantan Timur, sebesar Rp56,7 miliar.

Direktur Utama PDAM Tirta Kencana Samarinda Alimuddin, melalui siaran pers Humas dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda, Selasa menyatakan, setelah usulan penghapusan utang tersebut disetujui, maka PDAM hanya membayar pokok utang Rp18 miliar.

"Berdasarkan surat Mensesneg No B 53/M Sesneg/Sesmen/01/2013, dimana Mensesneg sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan, seiring disetujui penghapusan utang PDAM oleh Presiden Rp56.781.368.394.57, sehingga utang yang tersisa yang harus dibayarkan Rp18 miliar," ungkap Alimuddin.

Utang dihapuskan tersebut kata Alimuddin adalah bunga dan denda utang PDAM dan utang pokok Rp18 miliar itu harus dilunasi dengan waktu lima tahun yang dicicil per semester (enam bulan) sehingga diproyeksikan utang tersebut akan lunas pada 2018.

"PDAM harus membayar Rp400 hingga Rp600 juta per semesternya untuk melunasi sisa pokok utang. Besarnya utang tersebut disebabkan, PDAM berutang sejak 1978 dan baru bisa membayar sejak 2010, sehingga kurun waktu itulah yang membuat bunga dan denda membengkak hingga Rp56,7 miliar. Berkat usulan PDAM yang didukung wali kota, Badan Pengawas, terlebih lagi Perpamsi yang mengawal kami untuk mengusulkan itu, akhirnya penghapusan disetujui pemerintah," kata Alimuddin.

Utang itu lanjut dia tidak serta merta langsung dihapus, tetapi ada delapan aspek penilaian yang harus dipenuhi PDAM Samarinda sebagai syarat penghapusan utang diantaranya, Rasio FCR, kehilangan air, cakupan pelayanan, rasio pegawai, jangka waktu penagihan, laba, investasi dan saldo kas.

"Dari penilaian delapan indikator sebagai syarat penghapusan utang tersewbut, PDAM Samarinda mendapat rangking satu," tutur Alimuddin.

Dirinci, untuk cakupan pelayanan PDAM Samarinda kata dia sudah mencapai 73,52 persen dan untuk investasi diantaranya PDAM melakukan pemasangan jaringan pipa senilai Rp1,9 miliar dan IPA Bengkuring.

Pascalunasnya utang PDAM pada tahun 2018 nanti kata dia tentunya akan memudahkan PDAM melakukan investasi dan berbenah, karena sudah tidak tidak ada beban untuk mencicil Rp400 juta lebih tiap semester.

"Uangnya bisa dibuat untuk peremajaan pipa, pemasangan jaringan pipa dan instalasi pengolahan air ditambah kapasitasnya. Banyak hal yang bisa memberi kenyaman pelanggan dan perluas cakupan," katanya.

"PDAM Samarinda termasuk beruntung dan mendapat rangking pertama untuk penilaian aspek-aspek supaya disetujui usulan penghapusan tadi. Pasalnya, ada 44 PDAM yang mengajukan penghapusan bunga dan denda utang kepada pemerintah pusat, dari jumlah tersebut ada 8 PDAM yang tidak lolos. PDAM Samarinda termasuk dari 36 PDAM yang disetujui," ungkap Alimuddin. (*)

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog