Ketum PSSI Akui Punya Lahan di Hambalang

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Djohar Arifin mengakui punya lahan di kawasan Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Menurut Djohar, lahan itu dimilikinya sejak 2004 atau sebelum proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang digarap.

"Saya beli sebelum ada proyek, tahun 2004, dan sekarang sudah menjadi Pondok Pesantren Tahfzidul Al Quran, ada 50 santri yang selalu mendoakan kita," kata Djohar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2013), seusai diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.

Djohar juga mengaku telah melaporkan kepemilikan lahan tersebut kepada KPK sekitar 2008. Dia pun mengklaim tidak ada masalah dengan lahan yang dimilikinya tersebut. "Jadi, fitnah luar biasa kepada saya. Alhamdulillah hari ini semua jelas. Jadi, tidak ada apa pun masalah, Insya Allah. Saya difitnah sebagai makelar tanah, atur pimpro (pimpinan proyek), tunjuk kontraktor, sama kontraktor pun tidak kenal," ujar Djohar.

Lebih jauh Djohar mengaku telah membeli lahan di Hambalang itu dari masyarakat sekitar. "Awalnya 2000, tapi sekarang, satu, karena masyarakat banyak yang minta (agar lahannya) dibeli. Ada yang mau sunat anaknya," ucapnya.

Mengenai proyek Hambalang, Djohar mengaku tidak tahu-menahu. Djohar mengaku tidak terlibat dalam pengurusan proyek tersebut. "Karena jabatan saya sebagai staf ahli, tidak ada sangkut pautnya dengan proyek," ujar Djohar.

Saat proyek Hambalang mulai dibangun sekitar 2010, Djohar mengaku sudah pensiun dari Kemenpora. Sebelum pensiun, Djohar sempat menjadi salah satu deputi di Kemenpora, kemudian menjadi staf ahli Menpora sebelum dia pensiun. "Tahun 2006, saya tukar jabatan dari deputi ke staf ahli Menpora, itu 2006. Anda kan tahu kalau staf ahli itu tidak punya kewenangan besar. Tidak semua orang punya hak untuk ikut bicara. Jadi, saya staf ahli, tidak ada urusan seperti itu," katanya.

Keterangan Djohar ini sekaligus membantah pernyataan Rudy Alfonso, pengacara salah satu tersangka kasus Hambalang, Deddy Kusdinar. Sebelumnya, Rudy mengklaim ada kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tunggal di Kemenpora. Menurut Rudy, Djohar terlibat dalam penunjukan Deddy sebagai PPK tunggal di Kemenpora.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Djohar mengaku tidak pernah memiliki kewenangan untuk menunjuk PPK. "Hebat banget saya, enggak ada, tidak ada kewenangan saya menunjuk dan mengangkat PPK, itu prerogatif dari atasan," ucapnya.

KPK memeriksa Djohar sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus Hambalang, yakni Deddy, mantan Menpora Andi Mallarangeng, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noer. Ketiga tersangka ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Khusus untuk Deddy, dia dijerat KPK dalam kapasitasnya sebagai PPK proyek Hambalang.

Editor : Hindra

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog