Waspadai Maraknya Tim Siluman!

JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah diharapkan lebih progresif dalam mengatasi maraknya tim kampanye siluman. Mereka merupakan tim kampanye yang tak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum dan berpotensi melakukan pelanggaran selama kampanye.

"Tim ini memang marak di mana-mana. Harusnya UU ini lebih progresif, tidak hanya mengatur pemilu, tapi di luar itu juga," kata peneliti Transparency International Indonesia, Reza Syawawi, pada diskusi di Jakarta, Minggu (2/6/2013).

Menurut Reza, tim siluman ini kerap melakukan pelanggaran dalam pilkada seperti praktik politik uang atau money politic. Namun, menurutnya, tim siluman ini sulit dilacak keterkaitannya dengan peserta pilkada karena memang tidak dimasukkan dalam daftar tim kampanye resmi. UU Pilkada yang ada saat ini, menurut Reza, belum memberikan keleluasaan pada penegak hukum untuk mengusut tim siluman tersebut.

"Ini kan ada problem (masalah), pemilu itu terbatas waktu penegakan hukumnya. Ini membuat penegak hukum tidak bisa mengejar apakah tim siluman ini benar-benar dikendalikan calon atau tidak, ini terbatas rezim pemilu," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Reza, penegak hukum dapat mengusut indikasi pelanggaran yang mungkin dilakukan tim siluman, sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang biasa dan tanpa terbatas waktu.

"Karena selama ini kan biasanya kalau dalam pemilu, ada batas waktu, misalnya dalam waktu seminggu, lalu verifikasi. Kalau calon sudah terpilih, tim ini tidak bisa lagi diusut," tambahnya.

Oleh karena itu, Reza menilai perlu mengatur masalah tim siluman ini dalam level pelaksanaan UU Pilkada. "Misalnya dalam peraturan bersama antara KPU, panwas (panitia pengawas), polisi, jaksa. Bisa saja dimasukkan di RUU, tapi tidak teknis, misalnya di UU dibilang pelanggaran tim siluman tidak kedaluwarsa sampai pemilu selesai, ini akan panjang," katanya.

Editor : Hindra

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog