Vonis Anak 11 Tahun, Kualitas Hakim Masih Rendah

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis pidana untuk terdakwa anak berusia 11 tahun di Pematangsiantar, Sumatera Utara dinilai menunjukkan rendahnya kualitas hakim. Tidak semua hakim mengikuti perkembangan perubahan peraturan perundang-undangan.

"Ini bukti kualitas hakim kita," kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Al Habsy melalui pesan singkat, Minggu (16/6/2013).

Hal itu dikatakan Aboe Bakar menyikapi putusan 2 bulan 6 hari kurungan terhadap YS (11) dan RS (16), dua bocah pencuri BlackBerry dan laptop. Vonis diberikan hakim tunggal, Roziyanti.

Aboe Bakar menjelaskan, Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan pasal dalam UU Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang mengatur pemidanaan anak berusia di atas 8 tahun. Menurut putusan MK, pengadilan hanya memproses pidana anak yang sudah berusia diatas 12 tahun.

"Putusan ini menunjukkan tingkat penguasaan hakim terhadap peraturan perundang-undangan masih rendah. Setiap hakim seharusnya selalu mengikuti perkembangan, update atas perubahan peraturan perundangan," kata Aboe Bakar.

Tidak hanya hakim, menurut Aboe Bakar, kepolisian dan kejaksaan juga harus bertanggung jawab atas putusan itu. Ke depan, Kepala Polri dan Jaksa Agung harus memberikan protap dalam penanganan perkara anak.

"Persoalan serupa tidak boleh terjadi lagi terhadap anak yang lain. Apalagi sekarang sudah ada undang-undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 tahun 2012 ," pungkasnya.

Editor : Ervan Hardoko

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog