Terpidana divestasi saham PT KPC ditangkap

Jakarta (ANTARA News) - Satgas Kejaksaan Agung menangkap terpidana divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang juga mantan Dirut Kutai Timur Energi, Anung Nugroho di Hotel Ibis, Solo, Jateng pukul 21.45 WIB tadi malam..

 "Saat ditangkap yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi tadi malam.

Anung masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sangatta, Kalimantan Timur setelah menjadi  terpidana kasus korupsi divestasi PT KPC milik Pemkab Kutai Timur, dengan perkiraan kerugian negara Rp576 miliar.

Putusan MA Nomor : 1649 K/Pid.Sus/2012 tanggal 20 November 2012. Amar putusan MA berisi Pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 milisr subsidair 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp800 juta subsidair 3 tahun.

Dalam kasus tersebut, Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun anehnya Kejagung pada 28 Mei 2013 menghentikan penyidikan kasusnya setelah mantan Bupati Kutai Timur itu diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang disbeut banyak kalangan sebagai "istimewa".

Itu berbeda halnya dengan pemeriksaan kasus korupsi yang menimpa kepala daerah lainnya, dan pemeriksaan harus dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Banyak para penggiat anti korupsi di tanah air mempertanyakan penghentian penyidikan itu, diantaranya LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog