Soal Hambalang, Djoko Mengaku Ditanya Tugas Sesmen

JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Djoko Pekik dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih delapan jam terkait penyelidikan pengadaan peralatan dan sarana olahraga Hambalang, Rabu (12/6/2013). Seusai diperiksa, Djoko mengaku diajukan pertanyaan seputar tugas dan fungsinya saat menjadi pelaksana tugas sekretaris Kemenpora pada 2011.

"Saya diminta keterangan atau klarifikasi terkait program Hambalang karena saya Plt Sesmen 2011. Yang ditanya ke saya soal tugas dan fungsi sesmen adalah sebagai layanan administratif," ungkap Djoko di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Djoko, rencana semula, Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu sudah beroperasi pada 2012. Dengan demikian, menurutnya, pada 2011 sudah dimulai pengadaan sarana dan peralatannya. "Kalau rencana semula, 2012 itu sudah mulai operasi ya. Sekolah sudah mulai jalan sehingga sarana untuk sekolah itu diadakan di 2011, sudah ada persiapan menuju 2012," ujarnya.

Mengenai siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas pengadaan peralatan dan sarana P3SON Hambalang ini, Djoko mengaku tidak tahu. "Enggak tahu, nanti tanya penyidik aja, saya kan cuma sesmen," ucap Djoko.

Sejak beberapa bulan lalu, KPK membuka penyelidikan baru terkait proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. KPK mengusut proses pengadaan peralatan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang tersebut. Yang dimaksud dengan peralatan adalah barang-barang atau perabot untuk mengisi bangunan di Hambalang yang meliputi meja, kursi, furnitur, dan barang-barang interior lain. Dana pengadaan peralatan Hambalang tersebut dialokasikan kira-kira sebesar Rp 1,3 miliar.

Dengan dimulainya penyelidikan baru, kemungkinan besar akan ada tersangka baru dalam kasus Hambalang. KPK mulai mengusut proyek Hambalang sejak 2011. Mulanya, lembaga antikorupsi itu mengusut indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan konstruksi (bangunan) Hambalang.

Dari penyelidikan ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer.

KPK kemudian mengusut indikasi aliran dana yang berkaitan dengan proyek Hambalang hingga menetapkan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.

Editor : Hindra

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog