Senin, KPU Serahkan Hasil Verifikasi Tahap II DCS ke Parpol

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan proses verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tahap kedua dan penyusunan daftar caleg sementara (DCS). Rencananya, data tersebut akan diserahkan KPU kepada partai politik peserta Pemilu 2014, Senin (10/6/2013) mendatang. 

"Verifikasi perbaikan akan kami berikan ke parpol. Bukan dalam bentuk DCS," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di KPU, Jumat (7/6/2013).

Hadar mengatakan, selain kepada parpol, data hasil verifikasi tahap kedua itu nantinya juga akan diumumkan melalui situs resmi KPU dan media massa pada Kamis (13/6/2013). KPU masih akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki data hasil verifikasi tahap dua jika memang ditemukan adanya kesalahan. Namun, KPU membatasi perbaikan yang dapat dilakukan oleh parpol yaitu sebatas pada persoalan teknis, seperti kesalahan pada nama atau gelar.

"Misalnya untuk nama, ada kurang huruf R atau seharusnya ada gelar Doktornya, itu baru bisa. Tapi untuk gelar, harus ada pembuktian dari ijazah," terangnya.

Hadar menambahkan, akan ada perbedaan format tampilan data hasil verifikasi tahap kedua yang akan dirilis melalui website resmi KPU dan media massa. Perbedaan tampilan itu seperti dicantumkannya foto, alamat dan lambang partai asal caleg.

"Kurang lebih (perbedaannya) akan ada (lambang) partai politik di atasnya, terus nama dapil, nomor urut," ujarnya.

Penyusunan DCS dilakukan dari tanggal 30 Mei-12 Juni 2013. Setelah diumumkan pada 13 Juni 2013, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan selama 14 hari, 14-27 Juni 2013.

Masukan dan tanggapan itu akan diklarifikasi ke partai politik pada 28 Juni-4 Juli 2013. Jika dalam klarifikasi terbukti ada calon yang tidak memenuhi syarat, KPU memberi kesempatan partai untuk menggantinya. Petugas melakukan verifikasi lagi terhadap syarat bakal calon pengganti tersebut. KPU menyusun daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 9-22 Agustus 2013.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog