Program Kemenkominfo Malah Jadi Warnet...

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat melakukan kunjungan kerja ke Ogan Ilir dan Kota Palembang, Sumatera Selatan, terkait fungsi pengawasan program Pusat Layanan Informasi Kecamatan (PLIK) dan Mobil Pelayanan Informasi Kecamatan (MPLIK) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hasilnya, program internet masuk desa itu ternyata banyak disalahgunakan.

Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengungkapkan, di kecamatan Indralaya dan Indralaya Utara, rombongan anggota dewan justru menemukan lokasi PLIK yang dijadikan warnet. "Sudah berubah fungsinya jadi warnet. Lokasinya juga berada di pinggir jalan raya utama. Tidak sesuai dengan keharusan lokasi yang mensyaratkan harus berada di daerah yang jauh dari pusat keramaian," ujar Nurul dalam siaran pers yang diterima, Jumat (14/6/2013).

Nurul mengungkapkan, program PLIK/MPLIK ini seharusnya berada di daerah terpencil agar akses informasi dan layanan internet dapat dilakukan untuk masyarakat yang membutuhkan dan sulit menjangkau ke area kota. Tidak hanya program PLIK yang kacau, Nurul juga menyoroti pengadaan MPLIK di daerah-daerah.

"MPLIK lebih kacau lagi. Ada satu mobil yang laptopnya diangkut ke rumah dan digunakan sebagai alat kantor mereka," kata Nurul.

Lebih lanjut, Nurul juga menemukan fakta menarik di lapangan, yakni pihak yang bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk melaksanakan program itu ternyata berasal dari partai tertentu. "Juga ada yang harus membayar sejumlah uang, padahal seharusnya gratis karena semua dibayar negara," tutur Nurul.

Ia menambahkan, keanehan lainnya adalah unit mobil yang digunakan untuk MPLIK bahkan tidak memiliki STNK di kota Palembang. Di wilayah itu, lanjut Nurul, para bupati dan camat tidak ada yang tahu program Kemenkominfo ini. Adapun PLIK/MPLIK merupakan salah satu program Kemenkominfo dalam rangka memberikan layanan internet untuk masyarakat yang ditempatkan di kecamatan seluruh Indonesia.

Program ini bertujuan mendorong masyarakat melek informasi melalui jaringan internet. Pembiayaan program PLIK/MPLIK berasal dari dana Universal Service Obligation (USO), yakni urunan 10 operator telekomunikasi yang dialokasikan dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran setoran ialah 1,25 persen dari pendapatan kotor masing-masing perusahaan operator telekomunikasi.

Dengan demikian, total anggaran 2010-2014 untuk program PLIK/MPLIK mencapai sekitar Rp 3 triliun. Anggaran itu dibayarkan kepada enam pemenang tender proyek, yakni PT Telkom, PT Multidana Rencana Prima, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. Para pemenang tender itu berkewajiban menyediakan peralatan hingga melaksanakan program tersebut. Nantinya, pemerintah akan membayar kepada para pemenang tender setelah kewajiban pelaksanaan PLIK/MPLIK terpenuhi.

Editor : Hindra

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog