Produk sepeda Indonesia bebas praktek dumping

London (ANTARA News) - Komisi Eropa mencurigai adanya upaya produsen China mengekspor produknya melalui negara ketiga di antaranya Indonesia guna menghindari bea masuk antidumping.

Ternyata Uni Eropa menilai perusahaan sepeda dari Indonesia dinyatakan tidak terbukti melakukan praktek circumvention atau anti dumping, demikian Dubes RI di Brussel, Arif Havas Oegroseno kepada ANTARA London, Kamis.
 

Sejak tahun 1993, produsen sepeda China mengalami kesulitan memasuki pasar Uni Eropa akibat pengenaan bea masuk antidumping oleh Komisi Eropa.

Pada tahun 2004, Komisi Eropa mencurigai adanya upaya produsen China untuk mengekspor produk mereka melalui negara ketiga di antaranya Indonesia (praktek circumvention) guna menghindari bea masuk antidumping.

Penyelidikan atas dugaan praktek circumvention melalui Indonesia telah dilakukan mulai tahun 2011.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut Komisi Eropa memutuskan PT Insera Sena (Polygon), PT Terang Dunia Internusa (United) dan PT Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industry (WIM Cycle) dinyatakan tidak terbukti melakukan praktek circumvention.

Keputusan tersebut dinyatakan secara resmi dalam Official Journal of the European Union no. L153/9 dan Note Verbale pada tanggal 5 Juni lalu.

Komisi Eropa juga menyatakan penghargaannya kepada perusahaan nasional Indonesia yang mampu memenuhi meningkatnya permintaan pasar Uni Eropa tanpa melakukan praktek circumvention dengan tetap memenuhi standar dan kualitas yang dipersyaratkan.

Dubes Havas mengharapkan agar pelaku usaha khususnya produsen sepeda nasional lainnya dapat mengikuti langkah yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut untuk tidak melakukan praktek circumvention guna menjaga agar pasar Uni Eropa tetap terbuka bagi produk sepeda Indonesia serta branding Indonesia lebih positif. (ZG)

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog