PPP: Izinkan Polwan Berjilbab!

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin meminta Polri memperbolehkan Polisi Wanita (Polwan) mengenakan jilbab saat bertugas. Pasalnya hal itu merupakan bentuk kebebasan menjalankan ajaran agama dan pelarangannya sama dengan melanggar HAM.

"Tak ada yang dirugikan dari penggunaan jilbab oleh Polwan di kalangan institusi kepolisian kita," kata Lukman saat dihubungi pada Jumat (14/6/2013). Lukman menegaskan, penggunaan jilbab tak akan memengaruhi kinerja Polwan, baik secara kinerja, kedisiplinan, dan keserasian anggota Polri. Terlebih, kata Lukman, banyak instansi atau lembaga pemerintahan lain yang diperbolehkan mengenakan jilbab tanpa membawa dampak negatif apapun.

"Semoga perubahan aturan tentang pakaian seragam berjilbab ini segera ditetapkan tanpa harus menunggu gejolak yang semakin besar di masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ronny Frengky Sompie mengatakan, Polisi Wanita (Polwan) harus menggunakan seragam yang sama sehingga tidak dapat mengenakan jilbab, kecuali mereka yang bertugas di Provinsi Nagroe Aceh Darussalam. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005.

Ronny menjelaskan, pengecualian di Aceh berlaku karena perempuan wajib mengenakan jilbab. Ronny mengatakan, saat awal masuk ke institusi Polri, Polwan tersebut sudah tahu ketentuan berseragam di Korps Bhayangkara itu.

Editor : Hindra

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog