Polri: Kasus SMS Antasari Masih Berlanjut

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri selaku pihak termohon menghadiri sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait kasus SMS gelap terhadap bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013). Kepada majelis hakim, pihak kepolisian menjawab, kasus itu masih dalam penyelidikan atau belum dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kasus itu juga telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Belum pernah diterbitkan surat penetapan penghentian penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar AKBP W Marbun selaku kuasa hukum Mabes Polri, Rabu.

Seperti diketahui, Antasari pernah membuat laporan kasus SMS gelap ke Polri LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011. Namun, hingga saat ini, menurut Antasari belum ada kejelasan akan penanganan kasus itu. Marbun menjelaskan, kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 8 September 2011 nomor B/3017/IX/2011.

Pemeriksaan saksi, jelas Marbun, pernah dilakukan terhadap Masayu Donny Kertopati selaku kuasa hukum Antasari. Namun, penyelidikan kasus itu terhambat karena belum adanya barang bukti berupa ponsel jenis Nokia Comunicator type E90 warna hitam milik Nasrudin. Barang bukti itu masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Karena belum ada barang bukti itu, penyidik belum dapat melakukan penyidikan dan belum mengeluarkan atau mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," katanya.

Antasari sendiri mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman kepada Nasrudin. Dalam persidangan, SMS itu juga tak dapat dibuktikan. Selain itu, saksi ahli di bidang IT, Agung Harsoyo, pada waktu lalu, menduga ancaman pesan singkat itu tidak dikirim dari telepon genggam Antasari, tetapi dikirim melalui alat teknologi informasi atau jaringan internet lain. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya". Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pengusutan kasus SMS gelap ini pun diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum.

Editor : Caroline Damanik

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog