Pencoretan DCS Caleg tidak ubah nomor urut

Sleman (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan pencoretan calon legislatif dari daftar calon sementara akibat adanya laporan dari masyarakat tidak bisa mengubah nomor urut yang telah ditetapkan.

"Jika ada masukan dari masyarakat terhadap salah satu calon legislatif (caleg) dan terbukti maka akan dilakukan pencoretan. Namun ini tidak akan merubah nomor urut," kata Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman Haswan Iskandar Jaya, Jumat.

Menurut dia, semisal ada caleg yang menempati nomor urut satu dalam daftar calon sementara (DCS) yang dilaporkan masyarakat karena menggunakan ijasah palsu dan terbukti bersalah maka langsung akan dilakukan pencoretan.

"Namun pencoretan ini tidak bisa mengangkat caleg nomor urut dua menjadi nomor satu. Caleg nomor urut satu akan dikosongkan karena DCS telah disusun," katanya.

Ia mengatakan, kasus ini juga berlaku bagi caleg yang juga maju dalam pemilihan kepala daerah maupun pejabat publik lainnya seperti kepala desa dan kepala dukuh.

"Kalau ada caleg yang dalam waktu bersamaan juga maju dalam pemilihan kepala daerah dan terpilih, maka akan langsung dicoret dan nomor urutnya tidak bisa digantikan calon di bawahnya," katanya.

Haswan mengatakan, ketentuan ini tidak berlaku bagi yang terkait 30 persen kuota perempauan.

"Kalau caleg perempuan diadukan dan terbukti, maka akan dicoret. Hanya saja dapat digantikan dengan caleg perempuan dan mendapat nomor urut sesuai dengan yang dicoret," katanya.

Ia mengatakan, perubahan DCS ada beberapa hal, yakni masukan dan tanggapan masyarakat, calon meninggal dunia, mengundurkan diri serta tidak menyerahkan surat keterangan pemberhentian dari statusnya sebagai pejabat publik atau pindah parpol sedang diproses.

"Harapan kami setelah DCS diumumkan melali berbagai media, masyarakat dapat mencermatinya.

Setelah ada tanggapan, apapun akan dikonfirmasi ke parpol bila ada dugaan masalah, seperti kepribadian, moral dan sosial. Kalau sudah masuk ranah hukum bisa dibatalkan," katanya.


(V001/H008)

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog