LPSK Siapkan Telekonferensi untuk Saksi Cebongan

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mempersiapkan sarana telekonferensi untuk para saksi kasus pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Persiapan itu tetap dilakukan meski Ketua Muda Peradilan Militer Mahkamah Agung belum mengeluarkan izin untuk memberikan kesaksian di luar ruang persidangan militer.

"Alat untuk mempersiapkan itu telah dimulai dan sembari menunggu izin MA, LPSK telah melaksanakan teknis terkait kesiapan sarana tersebut," ujar anggota LPSK, Lili Pintauli, melalui pesan singkat, Kamis (6/6/2013).

Lili mengatakan, beberapa bulan lalu, LPSK telah mengajukan surat permohonan pada Ketua Muda Peradilan Militer MA agar saksi dapat memberi keterangan melalui media elektronik. Alasannya, para saksi masih trauma dengan pembunuhan sadis yang disaksikan langsung di dalam sel. Begitu pula 11 petugas lapas yang dianiaya oleh para pelaku.

"Sebagaimana Pasal 9 Undang-Undang 13/2006, saksi karena dalam ketakutan dan merasa terancam atas izin hakim dapat memberi keterangan tidak di depan persidangan," terang Lili.

Hingga kini, para saksi masih mendapatkan perlindungan LPSK, baik fisik maupun psikis. Dengan telekonferensi, mereka diharapkan dapat memberi kesaksian lebih terbuka dan tanpa tekanan. Para saksi terdiri dari 31 tahanan dan 11 petugas lapas. Mereka akan bersaksi untuk 12 anggota Kopassus yang menjadi tersangka pembunuhan empat tahanan Lapas Cebongan. Sidang di peradilan militer itu rencananya akan digelar bulan Juni ini.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog