Lagi-lagi di Hari Jumat, KPK Jadwalkan Periksa Rusli Zainal

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pekan Olahraga Nasional dan korupsi kehutanan, Jumat (14/6/2013) nanti. Pemeriksaan pekan ini akan menjadi pemeriksaan ketiga bagi Rusli setelah dia diperiksa pada dua pekan sebelumnya.

"Rencananya, saya dapat informasi RZ (Rusli Zainal) rencananya diperiksa lagi Jumat besok," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta. Belum dapat dipastikan apakah KPK akan menahan Rusli seusai pemeriksaan Jumat nanti atau tidak. "Yang saya tahu, dia akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Johan.

Pada dua kali pemeriksaan sebelumnya, KPK tidak menahan Rusli. Johan mengatakan, penyidik menilai belum perlu untuk menahan Rusli pada dua kali pemeriksaan kemarin. Pemeriksaan Rusli yang pertama berlangsung pada Jumat (31/5/2013), kemudian yang kedua pada Jumat (7/6/2013). Seusai pemeriksaan pertama, Rusli tidak ditahan. Salah satu petinggi Partai Golkar itu mengungkapkan kalau pemeriksaan pertamanya itu belum masuk materi perkara. Rusli mengaku baru ditanya soal kewenangannya sebagai Gubernur Riau.

Seusai diperiksa pekan lalu, Rusli mengaku diajukan pertanyaan penyidik seputar PON Riau, mulai dari perencanaannya hingga proses penganggaran. Dia sempat membantah keterlibatan Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasusnya. Setya disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Rusli terkait PON Riau pada awal 2012.

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Riau, Lukman Abbas, mengaku pernah diminta menemani Rusli untuk menghadap Setya. Saat itu, menurut Lukman, Rusli menyampaikan kepada Setya proposal bantuan tambahan dana APBN untuk keperluan PON. Lukman juga menyebut ada uang yang digelontorkan untuk meloloskan tambahan anggaran tersebut.

Adapun Rusli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan perda itu. Terkait pembahasan perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau. Selain itu, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.

 

Editor : Caroline Damanik

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog