KPK Kembalikan Mobil yang Diduga Milik Luthfi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 544 MSI yang semula disita karena diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, mobil atas nama Ahmad Zaky tersebut setelah melalui penyidikan terbukti bukan milik Luthfi.

"Mobil tersebut, dari data yang didapat di akhir penyidikan ke penuntutan, tidak terkait kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Johan melalui pesan singkat, Sabtu (15/6/2013) malam.

Johan mengatakan, setelah berkas perkara Luthfi dilimpahkan ke tahap penuntutan, tim jaksa KPK menemukan klarifikasi baru pada 12 Juni 2013 yang menunjukkan mobil tersebut tidak berkaitan dengan Luthfi.

Kini, lanjut Johan, mobil itu dikembalikan kepada pemiliknya, Ahmad Zaky, melalui pengacara Zainuddin Paru.

"Karena barang tersebut disita dari Zainuddin Paru," tambah Johan.

Adapun mobil Fortuner atas nama Zaky itu termasuk dari enam mobil yang disita KPK di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera beberapa waktu lalu.

Penyitaan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat Luthfi beserta orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Secara keseluruhan, KPK menyita sembilan mobil. Dengan dikembalikannya Fortuner tersebut, mobil yang menjadi barang bukti KPK tinggal delapan unit.

Editor : Ervan Hardoko

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog