Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Rp 576 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Negeri Sangatta dan Tim Kejari Surakarta (Solo) telah menangkap buronan kasus korupsi Anung Nugroho, mantan Direktur Utama PT Kutai Timur Energi. Anung ditangkap di Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/6/2013), pukul 21.45 WIB. 

"Berhasil diamankan di Hotel Ibis, Solo, Jumat malam ini," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Jumat. Untung menjelaskan, Anung merupakan terpidana kasus korupsi divestasi PT KPC milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Kasus Anung telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 1649K/Pid.Sus/2012 tanggal 20 November 2012. Anung dihukum pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 8 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu sebesar sekitar 63 juta dollar AS atau setara dengan Rp 576 miliar. Anung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kajari Sangatta karena tidak menjalankan eksekusinya itu.

"Terpidana malam ini masih di Solo dan besok pagi akan diterbangkan ke Balikpapan, Kalimantan Timur," terang Untung. Penangkapan Anung pun mengurangi daftar terpidana korupsi yang belum dieksekusi Kejaksaan, seperti dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW sebelumnya mencatat, lebih dari 50 terpidana kasus korupsi yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, tetapi belum dieksekusi. Hal itu terjadi untuk periode 2002-2013.

Editor : Palupi Annisa Auliani

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog