Kejagung Tangkap Buron Interpol Yudi Kartolo

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan interpol, Yudi Kartolo di rumah kontrakannya, Taman Senayan 3 Blok HH 1 Nomor 18, Bintaro sektor 9, Keluruhan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren RT 05 RW 15, Tangerang Selatan, Jumat (14/62013).

Yudi yang merupakan terpidana pembobol Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp 249 miliar itu ditangkap sekitar pukul 22.56 WIB.

"Yudi Kartolo, buron Interpol, diamankan di rumah kontrakannya, di Pondok Aren, Jumat malam," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui pesan singkat, Jumat (14/6/2013). Untung menjelaskan, Yudi yang saat itu Komisaris PT Delta Makmur Ekspresindo membobol kantor BRI Cabang Segitiga Senen, Jalan Raya Senen, Jakarta Pusat, dan di kantor BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Peristiwa itu terjadi pada Januari 2003 sampai dengan September 2003. Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 447/K/Pid/2005 tanggal 24 Juni 2005, Yudi divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 55,227 miliar. Ia diadili bersama Hartono, Direktur Utama PT Delta Makmur Ekspresindo.

Berdasarkan catatan Kejagung, kasasi  kasus pembobolan BRI ini diputuskan pada 24 Juni 2005. Namun, putusannya baru diterima kejaksaan pada 27 Juni 2007.

Hartono dan Yudi kabur saat akan dieksekusi sehingga kejaksaan menetapkan mereka sebagai buron. Hartono ditangkap lebih dulu pada 2008.

Editor : Palupi Annisa Auliani

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog