Izin Priyo ke LP Sukamiskin Menengok Fadh

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedatangan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Sabtu (1/6/2013) siang ternyata untuk menengok terpidana kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah, Fadh Arafiq alias Fadh El Fouz.

Kepala LP Sukamiskin Giri Purbadi yang dihubungi Kompas mengakui, Priyo dalam izin kunjungannya menyebut hendak menengok Fadh. "Izin kunjungannya memang menengok Fadh. Tapi bertemu juga dengan (napi) yang lain. Tadi ketemu sebentar dengan Fadh," katanya.

Kunjungan Priyo ke LP Sukamiskin sama sekali bukan inspeksi mendadak. Kompas menerima beberapa foto kunjungan Priyo ke LP Sukamiskin siang tadi.

Dalam foto tampak Priyo tengah bercengkerama dengan sejumlah napi kasus korupsi seperti mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Nama Priyo sempat muncul sebagai salah satu penerima fee kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran, dalam catatan Fadh. Fadh memang menjadi salah satu saksi dalam kasus korupsi pengadan Al Quran dengan terdakwa politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Zulkarnaen 15 tahun penjara sementara Dendy, 8 tahun. Keduanya juga diharuskan membayar uang pengganti masing-masing 5,7 miliar. Dalam amar putusan majelis hakim, nama Priyo juga disebutkan ikut menerima fee sebesar 1 persen.

Selain menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar, Priyo adalah Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), organisasi underbow partai tersebut. Sementara Zulkarnaen menjabat sebagai Wakil Ketua MKGR. Sedangkan Fadh pernah menjabat sebagai Ketua Generasi Muda MKGR.

 

Editor : Erlangga Djumena

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog