Gaji di bawah UMP, segera lapor ke Dinsos

Jambi (ANTARA News) - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Jambi, Kaspul, meminta kepada tenaga kerja yang digaji di bawah UMP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Jambi, agar dapat melaporkan soal itu ke dinas terkait.

Menurut dia, besaran UMP Jambi tahun 2013 ini adalah Rp1,3 juta dan nilai itu adalah nilai minimum yang harus diterima pekerja untuk masa kerja satu bulan.

"Jika kurang dari itu, artinya perusahaan telah melanggar aturan gubernur, dan laporkan kepada kami," katanya di Jambi, Rabu.

Diakuinya, masih banyak perusahaan yang membayar upah tenaga kerja di bawah UMP, namun sejauh ini hanya beberapa yang melaporkan kepada mereka.

"Jika mereka melapor, tentu kami tindaklanjuti, banyak contoh perkara yang sudah kami tangani," katanya lagi.

Dikatakan Kaspul, perjanjian kerja dengan upah di bawah UMP tidak lagi boleh dijalankan. Sebab itu jelas-jelas melanggar peraturan.

Namun, ujar Kaspul, dari yang banyak itu, hanya sedikit yang melaporkan kepada pihaknya. Salah satu penyebab, lanjut dia, rendahnya posisi tawar para pekerja di mata para pengusaha.

"Kalau pekerja itu punya posisi tawar yang bagus dan memiliki keahlian, tentu saja pengusaha tidak akan memandang sebelah mata. Itulah gunanya keahlian dan keterampilan," beber Kaspul.

Khusus untuk instansi pemerintah, seperti rumah sakit, yang membayar gaji pekerja di bawah UMP, Kaspul menegaskan akan membuat semacam risalah dan akan dibahas dalam rapat APBD.

"Kalau lembaga pemerintah itukan dibiayai dari APBD, dan itu perlu penanganan khusus. Nanti akan saya buatkan risalahnya dan dibahas dengan DPRD," katanya.

Kaspul mengatakan, meski perusahaan atau lembaga telah terbukti melanggar UU tenaga Kerja dengan tidak membayar gaji sesuai UMP, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan terkait.

"Kami tidak sampai sejauh itu (kewenangan,red). Misalnya menarik izin operasional. Sebab soal perizinan bukan bagian kami. Kami hanya memeriksa berkas dan membuat keteranagan," katanya.

(KR-NF/M019)

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog