DPR: Pemukul Pramugari Harus Diberi Efek Jera!

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat meminta aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera bagi pemukul pramugari Sriwijaya Air. Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arwani Thomafi, menilai, pelaku yang merupakan pejabat Pemerintah Provinsi Bangka Belitung itu telah melakukan dua pelanggaran.

"Pada kasus Sriwijaya, malah ada dugaan dua pelanggaran pidana. Pertama, dugaan mengganggu sistem navigasi penerbangan, serta dugaan pemukulan terhadap pramugari," ujar Arwani, Jumat (7/6/2013).

Ia mendorong aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, hal ini demi menjaga keselamatan penerbangan dan memberikan efek jera kepada yang melanggar serta kepada para pengguna layanan penerbangan.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi V lain dari Fraksi Partai Hanura, Saleh Husin. Ia menilai, aksi pejabat pemukul pramugari sudah sangat keterlaluan. "Sebaiknya, laporan pramugari ke pihak berwajib tidak terulang kembali dan hukuman yang diberikan bisa menimbulkan efek jera atas keangkuhan si pejabat," kata Saleh.

Seperti diberitakan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Bangka Belitung Zakaria Umar Hadi dilaporkan ke aparat kepolisian. Pelapor, yakni Febriani, seorang pramugari, yang dipukul Zakaria di dalam pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 078 tak lama setelah mendarat di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam kasus ini, Zakaria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh aparat kepolisian. Zakaria dianggap bertanggung jawab karena telah memukulkan gulungan koran ke arah bagian belakang leher korban sehingga menimbulkan bekas kemerahan. Pemukulan tersebut dipicu kekesalan tersangka karena ditegur korban untuk mematikan ponsel saat pesawat akan lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar satu jam sebelumnya.

Upaya damai kedua belah pihak sudah ditempuh dengan permohonan maaf dari Zakaria. Namun, Febriani masih trauma dan tidak terima dengan perlakuan tersebut sehingga kasus ini tetap dibawa ke jalur hukum.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog