Dicecar Wartawan, Wamenag Malah Sibuk Telepon

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar enggan berkomentar seputar materi pemeriksaannya. Ia seolah menghindari wartawan saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, seusai diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama, Jumat (14/6/2013).

Saat diberondong pertanyaan wartawan, Nasaruddin tampak sibuk bertelepon. Dia tak lepas dari telepon genggamnya sepanjang perjalanan keluar Gedung KPK menuju mobil yang menjemputnya.

"Sebagai saksi, saksi terhadap AJ (Ahmad Jauhari)," kata Nasaruddin singkat, sambil tetap bertelepon.

Nasaruddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Jauhari selama kurang lebih delapan jam. Dia diperiksa karena dianggap tahu seputar proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium Kemenag. Pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 itu dilaksanakan Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam.

Saat itu, Nasaruddin menjabat Direktur Jenderal Bimas Islam. Sementara Jauhari, merupakan bawahannya. Jauhari ketika itu menjabat Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam. Nama Nasaruddin juga disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi Al Quran dan laboratorium yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabbar beserta putranya, Dendy Prasetya. Ia disebut terlibat dalam mengatur pemenang tender proyek pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011.

Menurut surat dakwaan, Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pelaksana proyek Al Quran tahun anggaran 2011. Pejabat Kemenag yang disebut diintervensi Zulkarnaen adalah Nasaruddin dan Abdul Karim. Kini, Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara sedangkan Dendy divonis 8 tahun penjara.

Nasaruddin pernah membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. Seusai dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus ini beberapa waktu lalu, Nasaruddin menganggap Menteri Agama Suryadharma Ali juga harus bertanggung jawab atas proyek pengadaan tersebut. Namun beberapa hari kemudian, Nasaruddin meralat pernyataannya itu.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog