Dapil Dicoret, Giliran Hanura Laporkan KPU ke Bawaslu

  • Penulis :
  • Dani Prabowo
  • Jumat, 14 Juni 2013 | 19:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Hanura akhirnya turut melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah semua bakal calon anggota legislatifnya di salah satu dapil dicoret. Keputusan itu ditetapkan KPU setelah melakukan verifikasi tahap II. Hanura dinilai tidak memenuhi keterwakilan perempuan di Daerah Pemilihan Jawa Barat II.

"Kami akan laporkan ke Bawaslu. Kami tak terima kenapa satu dapil yang sudah memenuhi 30 persen perempuan hanya masalah nomor urut tak bisa diterima?," kata Ketua DPP Hanura Teguh Samudera, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (14/6/2013).

Persoalan kuota pada dapil tersebut terletak pada penempatan nomor urut caleg perempuan (zipper system) sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Syarat Pencalegan. Menurut Teguh, peraturan KPU melampaui peraturan yang ada di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Dalam UU tersebut, kata dia, hanya diatur mengenai syarat keterwakilan perempuan 30 persen dan bukan pada penempatan caleg perempuan tersebut.

"Ruginya apa untuk apa untuk KPU? Undang-undang tidak menentukan penempatan nomor urut, hanya syarat keterwakilan 30 persen," ujarnya.

Selain akan melaporkan ke Bawaslu, Hanura juga akan mengecek permasalahan ini kepada tim penghubung yang bertugas untuk berkomunikasi dengan KPU selama pencalegan.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog