Calon hakim terkaya Rp4,922 miliar dari hakim karir

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menyebutkan calon hakim agung (CHA) terkaya berasal hakim karir dengan harta mencapai Rp4,922 miliar.

"Harta kekayaan, jumlah terbanyak dimiliki salah seorang peserta dari karir sebesar 4.921.624.074," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Minggu.

Sedangkan jumlah harta terkecil dimiliki oleh salah satu peserta dari non karir sebesar Rp316,760 juta.

Namun Asep tidak menyebut peserta CHA yang terkaya dan calon termiskin tersebut.

Dia hanya menyebutkan bahwa pada awal pekan ini hingga akhir pekan depan pihaknya akan melakukan verifikasi rekam jejak dan harta kekayaan para peserta seleksi CHA.

"Verifikasi dilakukan oleh Komisoner KY ke tempat tinggal dan tempat aktifitas para peserta," kata Asep.

Verikasi ini dilakukan terhadap 35 peserta yang lolos tahap kualitas ini.

Ke-35 CHA yang lolos ini terdiri dari 25 peserta diantaranya dari hakim karir dan sisanya 10 peserta dari non karir.

Jika berdasarkan kamar, yakni 13 calon untuk kamar pidana, 16 calon untuk kamar perdata dan enam peserta untuk TUN (Tata Usaha Negara).

Ke-35 CHA yang lolos seleksi tahap kualitas ini adalah:

  • I. Kamar Perdata:

  • 1. Andriani Nurdin (wakil ketua Pengadilan Tinggi Banten)
  • 2. Edy Lisdiyono (pembantu rektor IV Untag Semarang)
  • 3. Arofah Windiani (kepala program studi Fakultas Hukum UM Jakarta)
  • 4. Frans Liemena (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Manado)
  • 5. Hartono Abdul Murad (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar)
  • 6. Heru Iriani (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta)
  • 7. James Butar Butar (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda)
  • 8. Khudori Aziz (hakim tinggi Pengwas MA)
  • 9. M Duma Tandirapak (dosen UKI Paulus Makassar)
  • 10. Manahan M P Sitompul (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan)
  • 11. Munir Fuady (pengacara Jakarta)
  • 12. Sigit Irianto (dosen FH Untag Semarang)
  • 13. Sudrajad Dimyati (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak)
  • 14. Yanto Sufriadi (direktur Pasca Sarjana Univ. Hazairin Bengkulu)
  • 15. Zaharuddin Yusuf (hakim tinggi Pengawas MA)
  • 16. Zahrul Rabain (wakil ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo).

II. Kamar Pidana:

  • 1. Adam Hidayat Abuatiek (wakil ketua Pengadilan Tinggi Belitung)
  • 2. Asnahwati (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta)
  • 3. Chairil Anwar (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta)
  • 4. Eddy Amry (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang)
  • 5. Edi Widodo (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru)
  • 6. Hi A Sanwari HA (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru)
  • 7. Kamri Ahmad (dosen FH UMI Makassar)
  • 8. Kuat Puji Prayitno (dosen Unsoed Purwokerto)
  • 9. M Jusran Thawab (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta)
  • 10. Maraup Dohmatiga Pasaribu (wakil ketua Pengadilan Tinggi Medan)
  • 11. Mulijanto (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang)
  • 12. Sumardijatmo (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung)
  • 13. Tiarsen Buaton (Kasubdit Puankum Ditkumad Jakarta)

III. Kamar TUN

  • 1. Arifin Marpaung (hakim tinggi Pengadilan Tinggi TUN Jakarta)
  • 2. Bambang Edy Sutanto Soedewo (wakil ketua pengadilan tinggi TUN Surabaya)
  • 3. Is Sudaryono (ketua pengadilan tinggi TUN Medan)
  • 4. Lusia Indrastuti (dosen Univ. Slamet Riyadi Surakarta)
  • 5. Slamet Suparjoto (hakim tinggi Pengadilan Tinggi TUN Surabaya)
  • 6. Yosran(hakim tinggi Pengadilan Tinggi TUN Medan).

Ke-35 calon yang lolos dalam seleksi kualitas ini selanjutnya akan mengikuti wawancara terbuka untuk mencari 21 peserta untuk diserahkan ke DPR untuk dilakukan tes ujui kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) guna mengisi tujuh lowongan hakim agung.

Ketujuh lowongan ini untuk menggantikan tujuh hakim agung, yakni Djoko Sarwoko (pensiun), H Abdul Kadir Mappong (pensiun), Paulus Efendi Lotulung (pensiun), Nyak Pha (pensiun), Muhammad Taufik (meninggal dunia), Achmad Yamani (diberhentikan) dan satu kekurangan periode sebelumnya.
(J008/A020)

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog