Bupati Kepulauan Aru Maluku Diberhentikan Tetap

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menandatangani surat pemberhentian Teddy Tengko sebagai Bupati Kepulauan Aru Maluku. Wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djbumona akan menjalankan tugas bupati.

"Kemarin sudah masuk surat dari Pak Gubernur Maluku (Karel Albert Ralahalu). Tadi pagi saya tanda tangani pemberhentiannya. Penggantinya sementara adalah wakilnya," kata Gamawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (10/6/2013).

Gamawan menjelaskan, penggantian tugas Bupati Aru akan efektif setelah surat pemberhentian Tengko diterima Umar. Surat sudah dikirimkan Kemendagri pada Senin ini.

Gamawan mengatakan, kasus di Aru memang cukup rumit. Pasalnya, Umar juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Jika Umar menjadi terdakwa, kata Gamawan, pihaknya akan menonaktifkan hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Jika nantinya Umar dinyatakan nonaktif, Mendagri akan menujuk Sekretaris Daerah Kepulauan Aru sebagai Pelaksana Harian Bupati.

Seperti diberitakan, Umar menjadi tersangka kasus korupsi dana penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIV tingkat Provinsi Maluku tahun 2011. Umar disebut memerintahkan bendahara di Sekretariat Daerah Kepulauan Aru untuk mengeluarkan dana Rp 4,3 miliar dari pos tak terduga. Padahal, dana MTQ sudah dialokasikan di APBD Aru senilai Rp 8 miliar ditambah bantuan dana dari APBD Provinsi Maluku sebesar Rp 500 juta.

Adapun Tengko tengah menjalani eksekusi atas vonis pengadilan. Ia merupakan terpidana korupsi APBD Aru tahun 2006-2007. Ia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 10 April 2012 dengan vonis empat tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan harus menggantikan kerugian negara Rp 5,3 miliar.

Editor : Hindra

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog