BK Telusuri Kedatangan Priyo ke LP Sukamiskin

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) masih menelusuri motif kedatangan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Sabtu (1/6/2013). Sebelum menetapkan sebuah keputusan, BK tidak diperbolehkan mengumumkannya kepada publik.

"Di BK ada etik yang menyatakan tidak boleh bicarakan kepada umum soal hal-hal yang sedang diselidiki atau dikaji. Hanya boleh dilakukan kalau sudah ada keputusannya," ujar Wakil Ketua BK Siswono Yudo Husodo di Kompleks Parlemen, Senin (3/6/2013).

Siswono mengungkapkan, semua anggota DPR memiliki hak untuk mengunjungi kawan atau saudara yang sedang ditahan. Oleh karena itu, ia belum bisa menduga apakah tindakan Priyo yang datang ke LP Sukamiskin untuk menjenguk teman-teman satu partainya di Partai Golkar melanggar etika atau tidak.

"Secara etis memang bisa dikunjungi. Tapi, seorang tokoh politik yang sedang menjabat memang punya batasan-batasan untuk tidak melakukan sesuatu karena langkahnya memiliki sisi politis," ujar politisi Partai Golkar ini.

Sementara itu, anggota BK dari Fraksi PPP, Usman Ja'far, menilai, kedatangan Priyo ke LP Sukamiskin tidak masalah. Menurut dia, Priyo memang memiliki fungsi pengawasan melekat sebagai pimpinan DPR yang membawahkan bidang politik dan keamanan.

"Kalaupun ternyata mengunjungi anggota MKGR, salah satu anggotanya, sebagai pimpinan organisasi, bertemu mantan anak buahnya wajar saja. Bisa saja dia tanya kenapa namanya dibawa-bawa, tapi saya yakin dia juga bertemu dengan pejabat LP," kata Usman.

Seperti diketahui, Priyo berkunjung ke LP Sukamiskin pada Sabtu sore. Ia mengaku sedang melakukan inspeksi mendadak (sidak) akan kondisi LP. Namun, Priyo juga tidak menampik maksud kunjungannya itu untuk bertemu dengan para rekannya sesama politisi Golkar. Salah satu teman separtai yang ditemuinya adalah Fahd El Fouz, terpidana kasus dugaan korupsi proyek Al Quran.

Dalam kasus yang menjerat Fahd, nama Priyo sempat dikaitkan dengan sebuah catatan tangan Fahd yang berisi pembagian jatah fee proyek di Kementerian Agama. Priyo yang ditulis dengan inisial PBS dituliskan menerima fee sebesar 1 persen. Namun, Priyo menampik tudingan itu.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog