Akibat Ganda, 1 Dapil Gerindra Dicoret KPU

  • Penulis :
  • Dani Prabowo
  • Senin, 10 Juni 2013 | 22:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh nama bakal caleg yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX yang diajukan oleh Partai Gerindra. Hal itu disebabkan ada satu caleg perempuan Gerindra di dapil tersebut yang ternyata maju juga sebagai bakal caleg PKPI untuk Dapil Jawa Barat V.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Haris Bobihoe membenarkan hal tersebut. Namun demikian, caleg tersebut mengaku telah mengundurkan diri sebagai caleg dari PKPI.

"Di Dapil Jabar IX itu ada yang namanya Nur Rahmawati. Nama dia ditemukan oleh KPU ternyata ada di PKPI Jabar V. Setelah kita memeriksa, dia sudah mengundurkan diri dari PKPI per tanggal 20 Mei," kata Haris saat ditemui seusai Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).

Sayangnya, meski caleg yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari PKPI, KPU tetap menggugurkan Gerindra. Pasalnya, PKPI tidak mencabut berkas Rahmawati yang sebelumnya telah masuk. "Kemudian alasan KPU, karena PKPI tidak menarik dokumen, maka dianggap tetap ada. Makanya KPU menggugurkan Dapil Jabar IX karena tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan yang 30 persen," jelasnya.

Akibat hal itu, Haris mengatakan, Gerindra harus kehilangan satu dapilnya karena kekurangan kuota 30 persen kesertaan caleg perempuan. Gerindra pun tidak segan-segan akan mempersoalkan keputusan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika KPU tidak membatalkan keputusannya.

"Kami menolak juga, dan kami akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Besok kita akan daftarkan gugatan secepatnya," tegasnya.

Seperti diketahui, ada empat partai politik yang dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat kesertaan perempuan di daerah pemilihan oleh KPU. Keempat parpol itu yakni PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat, dan NTT I), PPP (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), Partai Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), dan PAN (Dapil Sumatera Barat I). Dari keempat parpol itu, hanya PKPI saja yang menyatakan menolak keputusan KPU, tetapi tetap menandatangani berkas DCS.

Sementara itu, dari 6.560 berkas bakal caleg yang telah dinyatakan masuk DCS, sebanyak 4.115 laki-laki, dan 2.445 perempuan.

 

Editor : Hindra

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog