24 Eks Komisioner KPU Tahan Mobil Operasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 24 komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 1999 belum mengembalikan mobil operasional jenis Toyota Kijang LGX kapsul. Saat ini, KPU tengah berupaya agar ke-24 orang tersebut mengembalikan mobil tersebut.

"Ke-24 mantan anggota KPU periode 1999 dari unsur partai politik," kata Kepala Biro Logistik KPU, Boradi, Senin (3/6/2013).

Boradi mengungkapkan, selama ini pihaknya telah berupaya melakukan penarikan terhadap ke-24 mobil operasional tersebut. KPU telah melayangkan surat kepada para mantan komisioner tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan positif dari para mantan komisioner.

KPU, kata Boradi, juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menarik mobil-mobil tersebut. Namun BPK menyarankan agar KPU bekerja sama dengan pihak kepolisian. Hal itu disebabkan karena apa yang telah dilakukan oleh para mantan komisioner tersebut sudah termasuk upaya penggelapan aset negara.

"Kalau ada mobil yang dijual atau digelapkan itu juga akan diurus pihak kepolisian. Tindakan itu termasuk penggelapan aset negara," tukasnya.

Editor : Hindra

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog