Yusril: Teddy Tengko Sudah Dijemput Kejaksaan

JAKARTA, KOMPAS.com — Yusril Izha Mahendra, pengacara Bupati Aru Teddy Tengko, mengatakan, kliennya sudah dieksekusi Kejaksaan pada Rabu (29/5/2013) siang. Informasi yang diterima Yusril, proses eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan dibantu personel TNI Angkatan Darat dan Brimob.

"Teddy diberi tahu bahwa Danrem Ambon akan datang ke Aru dan diminta untuk menjemput. Namun, ketika pesawat mendarat, Teddy dinaikkan ke pesawat oleh petugas dan langsung diterbangkan ke Ambon," kata Yusril, melalui pesan singkat, Rabu.

Yusril mengaku terus berkomunikasi dengan Teddy beberapa hari terakhir. Kepada Teddy, Yusril menjelaskan bahwa segala upaya hukum telah dilakukannya terkait keputusan batal demi hukum seperti diatur Pasal 197 KUHAP.

"Namun, saya berhadapan dengan kekuasaan yang tidak mungkin saya menahannya. Saya menasihatkan kepada Teddy untuk menghindari bentrokan fisik di Aru. Jangan sampai jatuh korban yang tidak diinginkan," kata Yusril.

Setelah eksekusi, Yusril menyarankan Teddy untuk melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Ia menyatakan akan membantu dengan menempuh cara-cara yang konstitusional.

"Saya tidak ingin mempersoalkan masalah eksekusi tersebut. Paling tidak, saya bersyukur bahwa tidak terjadi insiden di Aru seperti yang saya khawatirkan," ujar Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang itu.

Seperti diberitakan, beberapa kali kejaksaan gagal mengeksekusi Teddy. Terakhir, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Dobo, Maluku, Muhammaf Kasad dan seorang Jaksa Hiras Silaban dianiaya sejumlah orang yang diduga pendukung Bupati Aru. Penganiayaan terjadi ketika keduanya berada di Kantor Pemerintahan Kabupaten Aru untuk memantau Tengko.

Tengko merupakan terpidana korupsi APBD Aru tahun 2006-2007. Ia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 10 April 2012 dengan vonis empat tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan harus menggantikan kerugian negara Rp 5,3 miliar. Meski sudah berkekuatan hukum tetap, Tengko belum juga dieksekusi.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog